IPNU-IPPNU dan KPI Kabupaten Cirebon Tegaskan Tolak Pernikahan Anak
Pelajar NU Cirebon,
PC IPNU-IPPNU Kabupaten Cirebon dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Cirebon sepakat menolak pernikahan anak. Bukan hanya itu, IPNU-IPPNU dan KPI Kabupaten Cirebon juga siap untuk bersama-sama mengkampanyekan penolakan perkawinan anak.
Ketua KPI Kabupaten Cirebon Nurlaeli menyebut, perkawinan anak memunculkan permasalahan. Diantaranya gangguan kesehatan mental remaja. Sebab menurutnya, usia remaja lah yang paling rentan mengalami gangguan mental.
“Remaja yang terkena gangguan mental cenderung susah terbuka. Ia malah merasa tertekan dengan stigma masyarakat,” terangnya, dalam acara Workshop bersama yang bertemakan Kesehatan Mental Remaja dan Pernikahan, Jumat (25 /6/21), di Aula PCNU Kabupaten Cirebon, Sumber.
Artinya, kata Nurlaeli, menikah di usia yang belum matang berpotensi menimbulkan percecokan, bahkan berujung pada kekerasan. Baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal.
Nurlaeli mengungkapkan usia pernikahan yang ideal adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Pada usia ini, kata dia, secara fisik dan psikologi sudah matang untuk memiliki anak dan menjalankan fungsi keluarga.
Nurlaeli mengatakan, setidaknya ada empat cara upaya mencegah masalah pernikahan anak. Pertama, dekatkan anak dengan pengetahuan agama. Kedua, membangun interaksi yang sehat dengan lawan jenis. Ketiga, ciptakan lingkungan sehat jasmani dan rohani. Terakhir, menatap cita-cita.
Nurlaeli pun berharap, pemerintah daerah dapat memberikan kepercayaan kepada para pelajar untuk berkembang dengan baik. Sebab, masa depan pembangunan Indonesia ada di tangan kaum pelajar.
Sementara itu, ketua PC IPNU-IPPNU Kabupaten Cirebon yang diwakili Ketua PC IPPNU Kabupaten Cirebon Devi Farida bertekad akan menjaga IPNU-IPPNU sebagai organisasi yang ramah pelajar. Untuk itu menurutnya, kader dan anggota IPNU-IPPNU merasa perlu menjaga kestabilan imunitasnya dari gangguan mental.
Penulis : Aryani
Editor : Mu’izz