IPPNU KABUPATEN CIREBON MENANGGAPI KASUS PELECEHAN SEKSUAL ANAK, DENGAN BERKEDOK RENTAL PS

0

Sumber foto : google

Membicarakan terkait kasus pelecehan seksual, kian marak terjadi. Kasus ini dapat dikatakan suatu tindakan kejahatan yang dilakukan baik per orangan maupun kelompok. Tindakan ini, dapat merugikan orang lain atau bahkan menyebabkan trauma bagi korban. Namun, dalam hal ini masih banyak orang tidak mengenali ciri-ciri dari adanya tindakan pelecehan seksual tersebut. Sehingga, akibatnya sangat sulit dalam pencegahannya.

Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual sesungguhnya merujuk pada adanya tindakan seksual melalui kontak fisik maupun non fisik yang dilakukan ke bagian tubuh seksualitas seseorang. Tindakan ini termasuk siulan, main mata, atau ucapan yang mengandung seksual, bahkan mempertunjukkan materi pornografi serta adanya keinginan hasrat seksual, ataupun sentuhan pada bagian tubuh sensitif. Sehingga, seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, atau merasa direndahkan martabatnya.

Kasus pelecehan seksual mayoritas dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan. Namun, juga terdapat dalam kasus ini, dilakukan oleh seorang perempuan terhadap kalangan laki-laki, bahkan dengan sesama jenis. Dalam tindakannya bisa dilakukan dengan adanya sentuhan fisik ataupun non fisik yang disengaja, tujuannya mencapai seksualitas tanpa persetujuan.

Ramai diperbincangkan saat ini, adanya tindakan pelecehan seksual oleh Ibu-ibu muda terhadap anak-anak, dengan berkedok buka usaha rental PlayStation (PS). Ibu muda berinisial NT alias YS di Jambi, menggegerkan atas tindakannya yang sudah mencabuli hingga 17 anak. Diantaranya, korban pencabulan itu terdiri dari perempuan dan laki-laki yang usianya 8-15 tahun.

Pelaku (YS) melakukan pencabulan, mulai dari memaksa korban anak laki-laki untuk memegang pa**daranya. Tidak hanya itu, para korban bahkan dipaksa untuk melihat aktifitasnya yang sedang melakukan hubungan suami istri, melalui celah jendela. Kemudian, pelaku juga meminta para korban untuk menonton film porno.

Pelaku (YS) memang sering kali melakukan perilaku menyimpang. Sehingga, ia pernah mengancam suaminya, akan membunuh anaknya yang masih berusia 10 bulan, jika tidak memenuhi hasrat seksnya. Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa pelaku memang memiliki hasrat
seks yang tidak wajar.

Mengenali sosok Ibu muda (YS), yang memang tidak pernah keluar rumah, jarang bersosialisasi. Sehingga, tetangga menyangka bahwa YS, memang sibuk dalam mengurus usaha rental PlayStation (PS) dan jualan makanan. Terungkap juga, bahwa YS ternyata pernah bekerja sebagai pemandu karaoke sebelum tinggal di Jambi. Kemudian dengan adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukannya, YS menjadi tersangka dan akan diperiksa kejiwaannya di RSJ Jambi.

Maraknya kasus pelecehan seksual terjadi. Sehingga, menjadi sebuah problematika bersama tentang pentingnya edukasi, terkait kesehatan reproduksi serta jenis pelecehan seksual yang harus segera disampaikan ke ruang-ruang publik. Mengambil adanya pemberitaan Ibu muda tersebut, dapat disimpulkan bahwa korban itu tidak memandang jenis kelamin, usia, jabatan,
maupun orientasi seksnya. Melainkan semua kalangan dapat berpotensi melakukan pelecehan seksual, dan mendapatkan hasrat seksual.

Disampaikan, “dalam hal ini gerakan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Cirebon bukan saja hanya merespon dan mengecam tentang segala tindak pelecehan maupun kekerasan seksual. Akan tetapi, mampu bergerak membangun ruang aman bagi seluruh kader. Dengan demikian, dapat menciptakan kadernya tetap nyaman berorganisasi tanpa khawatir dilecehkan, dieksploitasi, dibully, bahkan di diskriminasi.” tegas Ketua PC IPPNU Kab. Cirebon, Devi Farida.

 

Sumber berita : detik.com

Penulis : Kominfo IPPNU Kab. Cirebon

Share on :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *